Kedudukan Dewan Komisaris dan Direksi Pada Perseroda Air Minum

Dewan komisaris dan direksi berdasarkan pp 54 tahun 2017 ttg bumd

Komisaris adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan perseroan Daerah. (pada Pasal 43 pada PP 54 tahun 2017 )

Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Pada pasal 43 ayat 5 dinyatakan bahwa Pengawasan terhadap perusahaan perseroan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.

Dalam UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, termuat dalam ketentuan umum pada BAB 1 Ayat 1 point 5 dan 6 bahwa :

Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Berdasarkan ketentuan/peraturan/uu diatas jelas dan terang bahwa masing-masing organ baik direksi maupun dewan komisaris mempunyai fungsi masing-masing yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS.

Leave a Reply