Sumber dari Bahan Presentasi : PT. TEChnikatama Jasa Konsultan (ijin share)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung dalam hal penyelenggaraan bangunan gedung baru dan gedung yang sudah ada diharuskan untuk menyiapkan dokumen untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
TUJUAN :
- Terlaksananya pemeriksaan kelaikan bangunan gedung, pengamatan visual, ditinjau dari persyaratan administrasi teknisÂ
- Terindikasinya tingkat kelaikan dan rekomendasi upaya perbaikan dalam rangka penerbitan Sertfikat Laik Fungsi
- Terciptanya bangunan gedung yang layak sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri PUPR Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
materi lengkap :
Klik :SLF – PDAM