PDAM FCR (FULL COST RECOVERY)

Istilah FCR (Full Cost Recovery) sering menjadi bahan perbincangan di lingkungan insan tukang ledeng oleh pihak Manajemen dalam rapat-rapat maupun pidato dalam apel pagi, “PDAM kita sudah / belum FCR jadi kita harus mempertahankan/berupaya mencapai hal tesebut”.. kata inilah yang sering didengar oleh staf/karyawan kita.   FCR bagi staf keuangan mungkin sudah biasa dan memahami namun bagaimana dengan staf bidang teknik, apakah mereka juga paham atau mengetahui apa itu FCR bagi PDAM tempat mereka berkerja.

Untuk memahami kaidah FCR didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum.  terjadi perkembangan dan perubahan yang di atur didalam Permendagri  tersebut:

Dicabut :

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum.

Diubah dengan :

PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum.

Kemendagri berupaya untuk ikut mendorong peningkatan kinerja BUMD air minum di seluruh Indonesia dengan  melakukan perubahan atau revisi ketentuan perhitungan dan penetapan tarif air minum menjadi Permendagri Nomor 21 Tahun 2020. Ada beberapa perubahan mendasar pada Permendagri yang baru, di antaranya soal perhitungan tarif full cost recovery (FCR).

Berdasarkan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2020 Pasal 5 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa yang dimasud dengan FCR (Pemulihan Biaya Secara Penuh) adalah

  1. pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery) yang ditujukan untuk
    menutup kebutuhan operasional.
  2. Pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery) sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berdasarkan perhitungan Tarif Rata-rata sama dengan biaya dasar.

Defenisi tarif rata-rata adalah  total pendapatan Tarif dibagi total volume air terjual (Pasal 1 ayat 16 Permendagri 21 tahun 2020)

Kelompok Tarif  sesuai dengan Pasal 1 ayat 12 sd 15 adalah

  1. Tarif Rendah adalah Tarif bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibanding Biaya Dasar.
  2. Tarif Dasar adalah Tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan Biaya Dasar.
  3. Tarif Penuh adalah Tarif yang nilainya lebih tinggi dibanding Biaya Dasar.
  4. Tarif Kesepakatan adalah Tarif yang nilainya dihitung berdasarkan kesepakatan antara BUMD dan pelanggan

Defenisi Biaya Dasar adalah Biaya  yang diperlukan untuk memproduksi setiap meter kubik air minum dihitung atas dasar biaya usaha  dibagi dengan volume air terproduksi dikurangi volume kehilangan air faktual  dalam periode satu tahun (sering juga disebut HPP/Harga Pokok Produksi)

Perubahan yang mendasar terkait dengan perhitungan FCR. Pada Permendagri  71 tahun 2016 menggunakan perhitungan FCR murni tetapi dengan kebocoran yang ditolerir, kebocorannya 20 persen. Kemudian pada Permendagri  21 Tahun 2020  : kebocoran dihitung berdasarkan hasil audit periode tahun sebelumnya atau kehilangan air faktual (kalau hasil audit 30% dimasukan angka tersebut)“.

Pasal 14 Permendagri 21 tahun 2020 disebutkan bahwa :
Biaya usaha  dihitung dengan menjumlahkan seluruh biaya pengelolaan PDAM yang meliputi:
a. biaya operasi dan pemeliharaan;
b. biaya depresiasi atau amortisasi;
c. biaya bunga pinjaman;
d. biaya lain;

Implementasi dalam laporan keuangan PDAM komponen Biaya Usaha ini antara lain :

  • Beban Pegawai
  • Beban Listrik
  • Beban BBM
  • Beban Pemakian Bahan Kimia
  • Beban pembelian air curah
  • Beban pemerliharaan
  • Beban pemerliharaan
  • Beban pemakian bahan pembantu
  • Beban ATK dan bahan cetakan
  • Beban kantor
  • Beban hubungan pelanggan
  • Beban penelitian dan pengembangan
  • Beban pinjaman
  • Beban pajak dan retribusi
  • Beban penyisihan piutang
  • Beban penyusutan
  • Kerugian penurunan nilai
  • Beban usaha lainnya

Rumus :

Biaya Dasar   :    Jumlah Biaya Usaha / ((Jumlah Produksi – ( % NRW Faktual x Jumlah Produksi))

FCR                   :   Tarif Rata-rata > =  Biaya Dasar

KOMPONEN YANG SANGAT MEMPENGARUHI (+) ATAU (-) FCR 

  1.  Tarif air, kebijakan penyesuaian tarif sangat penting bagi tercapainya FCR.  Hampir semua PDAM kesulitan untuk melakukan penyesuai tarif setiap tahunnya. Faktanya ada PDAM yang puluhan tahun tarifnya tidak ada penyesuaian. Kondisi seperti ini sulit untuk mencapai FCR. Dengan adanya perubahan Permendagri tentang  PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF AIR MINUM, pada Pasal 7A dinyatakan bahwa “Gubernur menetapkan Tarif batas atas dan Tarif batas bawah BUMD yang dimiliki Provinsi, Kabupaten/Kota” ini merupakan angin segar bagi PDAM untuk mencapai FCR tersebut.
  2. Kehilangan air (NRW) riil, dimana faktor tingginya kehilangan air akan menyebabkan Biaya Dasar (Harga Pokok Produksi) menjadi tinggi berbeda  pada saat Permendagri 71 tahun 2016 yang memesukan persen NRW pada batas tolerasi yaitu 20%.  Bila mana NRW melebihi nilai toleransi besar pengaruhnya terhadap pencapaian nilai positif FCR.  Seperti diketahui untuk menurunkan tingkat kehilangan air diperlukan biaya/investasi yang cukup besar khususnya pada kehilangan fisik yang sering disebabkan oleh usia infrastruktur jaringan sudah relatif tua sehingga perlu dilakukan rehabilitasi yang memerlukan biaya/investasi.
  3. Empat Komponen Biaya Usaha  dengan prosentasi tertinggi :
  • Beban Biaya Pegawai, beban ini bisa dikendalikan dengan pencapaian rasio karyawan yang wajar (maksimum 6 orang/1000 pelanggan)
  • Beban Biaya Penyusutan, beban ini menjadi konsekuensi dari investasi yang dilakukan dalam pengengbang sarana dan prasarana. Beban ini dapat dikendalikan dengan penentuan investasi yang benar2 berdampak terhadap peningkatan pendapatan, bilamana tidak berdampak  maka akan menjadi penyumbang yang besar tingginya Beban Biaya (dibeberapa kasus PDAM bisa mencapai 25% bahkan lebih dari total Beban Biaya)
  • Beban Biaya Listrik, Beban Bahan Kimia, Beban BBM dan Beban pemakaian Bahan Pembantu.  Beban-beban ini merupakan beban di core bisnis PDAM, ini dapat dikendalikan dengan melakukan Efesiensi Energi, Efisiensi Dosis Optimun pembubuhan, Efesiensi bahan pembantu. Salah satu program untuk membantu terciptanya efisiensi dapat dengan bantuan sistem IT dengan PLC Scada di proses produksi.
  • Beban Pemeliharaan, beban ini merupakan bagian dari mempertahankan nilai sebuah asset yang sudah di invetasikan, kegiatan dalam rangka mengoptimalkan asset yang sudah ada. Pengendalian beban pemeliharaan ini dengan cara menerapkan manajemen asset yang baik, sehingga kita dapat mengetahui kapan asset tersebut sudah tidak bernilai ekonomis atau unefesiensi sehingga perlu di disposal untuk diganti dengan asset yang baru yang biaya operasionalnnya lebih efisien.
  • Target Produksi, target produksi yang sudah disusun berdasarkan analias kebutuhan air harus dijalankan dengan konsisten karena apabila melebihi target maka kemungkinan nya akan menjadi beban di NRW., sehingga akan mempengaruhi atau mendorong Biaya Dasar akan lebih tinggi.

 

AKIBAT TIDAK TERCAPAINYA FCR

Pasal 29B dan 29C Permendagri 21 tahun 2020 sangat tegas menyatakan  memberikan waktu tiga tahun kepada Gubernur untuk  mendorong BUMD air minum mencapai kondisi FCR.  Dalam masa tiga tahun ini tersebut, Gubernur harus menetapkan tarif batas atas dan batas bawah setiap tahun untuk kabupaten/kota,  bersamaan dengan evaluasi APBD. Bilamana pemerintah kabupaten/kota tidak menerapkan tarif batas atas dan bawah tersebut dengan alasan tertentu, maka pemerintah kabupaten/kota harus memberikan subsidi terhadap ketidaksesuai tersebut (Permendagri no. 70  tahun 2016).  Jika dalam kurun waktu tiga tahun tersebut, ternyata BUMD air minum tidak juga mencapai kondisi FCR,  maka ada tiga pilihan yang diberikan terhadap BUMD air minum tersebut, antara lain :

  1. Gubernur akan memeberikan masukan, agar dilakukan restrukturisasi. Langkah restrukturisasi ini bisa dilakukan dari sisi keuangan, sisi SDM, operasional ataupun  dari sisi manajemen.
  2. Menurunkan kelas BUMD air minum menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), atau menjadi Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD).
  3.  Merger atau penggabungan dengan BUMD air minum lain di sebelahnya.

 

SEMOGA  BERMANFAAT/MAAF BILA ADA KESALAHAN DALAM PENULISAN

Leave a Reply