Seiring dengan implementasi GCG pada PDAM dimana Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) mensyaratkan adanya pedoman yang dapat mengatur hubungan kerja yang efektif antara Direksi dan Dewan Komisaris maka disusunlah Board Manual.
Board Manual ini dimaksudkan untuk menjelaskan pola hubungan kerja yang baku antara Direksi dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas agar tercipta pengelolaan PDAM secara professional, transparan, efektif dan efisien.
Board Manual merupakan petunjuk tata laksana kerja Direksi dan Dewan Pengawas yang menjelaskan tahapan aktivitas secara terstruktur, sistematis, mudah dipahami dan dapat dijalankan dengan konsisten, sehingga menjadi acuan hubungan kerja bagi Direksi dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas masing-masing dalam upaya pencapaian visi dan misi PDAM yang optimal.
Board Manual disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar, prinsip-prinsip hukum korporasi serta best practices Good Corporate Governance (GCG).
Board Manual bersifat dinamis dan selalu berkembang sesuai dengan perubahan yang terjadi dan dihadapi oleh PDAM Bandarmasih. Oleh karena itu, jika dipandang perlu maka dapat dilakukan evaluasi atas Board Manual dalam rangka penyempurnaan lebih lanjut.
Pengembangan Board Manual dapat selalu dilakukan sesuai kebutuhan PDAM , perubahan-perubahan yang dilakukan harus didasarkan pada peraturan yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan dalam anggaran dasar serta berdasarkan kesepakatan Direksi dengan Dewan Pengawas.
Mengingat Board Manual merupakan kompilasi dari prinsip-prinsip hukum korporasi, maka dalam pelaksanaannya harus tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbagai ketentuan rinci yang terdapat dalam anggaran dasar dan berbagai ketentuan hukum lainnya tetap mengikat walaupun tidak secara spesifik diuraikan dalam Board Manual ini.
Prinsip itikad baik, penuh tanggungjawab, fiduciary duties, skill and care yang melekat pada pemegang jabatan Direksi dan Dewan Pengawas adalah prinsip umum yang harus tetap dihormati oleh kedua organ Perusahaan Daerah tersebut yang bertugas mengawasi dan mengurus Perusahaan.