| Version | |
| Download | 479 |
| Total Views | 827 |
| Stock | ∞ |
| File Size | 436.89 KB |
| File Type | |
| Create Date | April 14, 2019 |
| Last Updated | April 14, 2019 |
PP ini merupakan pengganti PP 16 tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM .
| ABSTRAK :
|
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan serta untuk memenuhi tanggung jawab Negara dalam menjamin pemenuhan hak rakyat atas air minum dan akses terhadap air minum, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah ini adalah Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur tentang penyediaan air minum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengertian Air Minum adalah Air Minum Rumah Tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Diatur tentang Jenis Sistem Penyediaan Air Minum, Penyelenggaraan SPAM, Pencegahan Terhadap Pencemaran Air, Wewenang dan Tanggung Jawab, Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Hak dan Kewajiban Pelanggan, Pembiayaan, Tarif, Retribusi, dan Iuran, Pembinaan dan Pengawasan. |
| CATATAN : | Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh badan usaha swasta untuk kebutuhan sendiri yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini sebelum masa berlaku Surat Izin Pengambilan Air berakhir.
Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan melalui mekanisme kerjasama antara Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dengan badan usaha swasta yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerjasama. Dalam hal-hal tertentu akan diatur lebih lanjut dengan Peratuan Menteri Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 28 Desember 2015 |
Users Today : 2
Users Yesterday : 9
Users Last 7 days : 92
Users Last 30 days : 356
Users This Month : 242
Users This Year : 2807
Total Users : 66936
Views Today : 2
Views Yesterday : 10
Views Last 7 days : 105
Views Last 30 days : 419
Views This Month : 275
Views This Year : 3360
Total views : 114836
Who's Online : 1