| Version | |
| Download | 754 |
| Total Views | 1595 |
| Stock | ∞ |
| File Size | 0.00 KB |
| File Type | |
| Create Date | April 20, 2018 |
| Last Updated | April 20, 2018 |
Dengan adanya PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD, memberikan kesempatan bagi PDAM lebih profesional lagi dalam pengelolaannya, karena ini merupakan pintu masuk PDAM menjadi sebuah Korporatisasi. Ciri Korporatisasi adalah mengutamakan pelayanan, kesejahteraan, pengumpulan modal, transfaransi, dan pemberdayaan. Bentuk Korporatisasi yang dipilih tergantung komposisi pemilik modal.
Dengan PP 54 banyak perubahan kebijakan strategis yang membawa PDAM menjadi lebih profesional, antara lain :
- Pemilihan Direksi dan Dewan Pengawas melalui uji kelayakan dan kepatutan.
- Jabatan Direksi dari 4 tahun menjadi 5 tahun1 dan dapat dipih sekali lagi apabila mempunyai keahlian khusus dan prestasi yang sangat baik.
- Jabatan dewan pengawas dari 3 tahun menjadi 4 tahun dan dapat diperpanjang sekali lagi.
- Perubahan mendasar selanjutnya adalah bentuk badan hukum baik menjadi Perseroda maupun Perumda.
- Kesempatan untuk mendirikan anak perusahaan.
Dengan adanya PP 54 ini, maka Perda 24 Tahun 2008 tentang "Ketentuan-Ketentuan Pokok Direksi, Dewan Pengawas Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih" perlu dilakukan perubahan.
Users Today : 12
Users Yesterday : 19
Users Last 7 days : 114
Users Last 30 days : 860
Users This Month : 899
Users This Year : 9358
Total Users : 64129
Views Today : 16
Views Yesterday : 27
Views Last 7 days : 145
Views Last 30 days : 1005
Views This Month : 1048
Views This Year : 35437
Total views : 111476
Who's Online : 0