Bagaimana dengan Perusahaan tempat kita berkerja saat ini, apakah sudah menjalankan/ mengimplementasikan UU No. 8 Tahun 2016 ini, khususnya Pasal 53 pada UU ini :
Ada apa dengan Pasal 53 UU No. 8 tersebut : sebelum kita membahasnya, mari kita lihat cuplikan beberapa Pasal dalam UU ini yang terkait dengan Judul artikel ini “Hak dan Kesempatan Penyandang Disabilitas”
Bagian Ketujuh Hak Pekerjaan , Kewirausahaan, dan Koperasi
Pasal 11 :
- memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa Diskriminasi ;
- memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dalam jenis
- pekerjaan dan tanggung jawab yang sama;
- memperoleh Akomodasi yang Layak dalam pekerjaan;
- tidak diberhentikan karena alasan disabilitas;
- mendapatkan program kembali bekerja;
- penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat;
- memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya; dan
- memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri
- memberikan kesempatan untuk masa orientasi atau adaptasi di awal masa kerja untuk menentukan apa yang diperlukan, termasuk penyelenggaraan pelatihan atau magang;
- menyediakan tempat bekerja yang fleksibel dengan menyesuaikan kepada ragam disabilitas tanpa mengurangi target tugas kerja;
- menyediakan waktu istirahat;
-
menyediakan jadwal kerja yang fleksibel dengan tetap memenuhi alokasi waktu kerja;
-
memberik an asistensi dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kebutuhan khususPenyandang Disabilitas; dan
-
memberikan izin atau cuti khusus untuk pengobatan.
- Pemberi Kerja wajib menyediakan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
- Pemberi Kerja wajib membuka mekanisme pengaduan atas tidak terpenuhi hak Penyandang Disabilitas.
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyosialisasikan penyediaan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
- Pemberi Kerja yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;b. penghentian kegiatan operasional;c. pembekuan izin usaha ; dand. pencabutan izin usaha.
- Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara , dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
- Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas.
- Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Bagian Keuangan
- Bagian Umum
- Bagian SDM
- Bagian ULP (Unit Layanan Pengadaan)
- Sub Bagian Gudang
Bidang Teknik antara lain :
- Sub Bagian Meter Air
- Bagian IT
- Bagian Perencanaan
- Sub Bagian Laboratorium
- Sub Bagian Data Base Asset (Pemetaan)
Yang menjadi perhatian didalam penempatan hal khusus adalah tersedianya sarana menuju ruangan kerja, dan akatifitasnya diutamakan di ruangan, sesuai dengan Pasal 50 (1) Pemberi Kerja wajib menyediakan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas
Dengan adanya perencanaan kebutuhan karyawan baru dengan mengalokasikan penyandang disabilitas, diharapkan PDAM-PDAM di Indonesia merupakan pelopor akan kewajiban untuk memberikan “Hak dan Kesempatan Penyandang Disabilitas” dalam menggapai masa depan mereka yang lebih baik dan sejajar dengan calon-calon pencari kerja lainnya.
Dalam anggenda Pengembangan SDM sudah direncanakan recruitment umum dan khusus untuk penyandang disabilitas, ketentuan syarat pun khusus untuk mereka seperti tertuang dalam Pasal 47 dan mereka akan mendapatkan upah yang adil (Pasal 49 Pemberi Kerja wajib memberi upah kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama)
download “uu_nomor_8_tahun_2016″