Hak dan Kesempatan Penyandang Disabilitas

Satu hari dalam satu tahun yaitu 3 Desember diperingati sebagai hari Disibilitas, baik di Indonesia maupun di seluh dunia memperingatinya, berbagai macam kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk menunujukan perhatian kepada mereka.
Kegiatan-kegiatan dilakukan seperti pertandingan olah raga,  pelatihan-pelatihan keterampilan,  bantuan-bantuan dana tunai, bantuan peralatan dll.   Giat dilakukan  instansi pemerintah, LSM, masyarakat,  dan juga lembaga-lembaga lain nya yang peduli akan keberadaan mereka.
Namun apakah mereka punya hak yang sama dalam memperoleh kesempatan mendapatkan pekerjaan, baik untuk menjadi pegawai perusahaan swasta maupun PNS, BUMN, dan BUMD.  Saat ini masih jarang tergedengar mereka mendapatkan kesempatan tersbut.  baru  akhir tahun 2016 diterbitkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyadanng Disabilitas.  Namun sampai saat ini masih belum banyak yang mengimplementasikannya.
Yang dimaksud dengan Disabilitas berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 Pasal 1 bahwa yang dimaksud dengan :
Penyandang Disabilitas,  adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat

 

Bagaimana dengan Perusahaan tempat kita berkerja saat ini, apakah sudah menjalankan/ mengimplementasikan UU No. 8 Tahun 2016 ini, khususnya Pasal 53 pada UU ini :

Ada apa dengan Pasal 53 UU No. 8 tersebut : sebelum kita membahasnya, mari kita lihat cuplikan beberapa Pasal dalam UU ini yang terkait dengan Judul artikel ini “Hak dan Kesempatan Penyandang Disabilitas”

Bagian Ketujuh Hak Pekerjaan , Kewirausahaan, dan Koperasi

Pasal 11 :

Hak pekerjaan , kewirausahaan, dan koperasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
  1. memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa Diskriminasi ;
  2. memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dalam jenis
  3. pekerjaan dan tanggung jawab yang sama;
  4. memperoleh Akomodasi yang Layak dalam pekerjaan;
  5. tidak diberhentikan karena alasan disabilitas;
  6. mendapatkan program kembali bekerja;
  7. penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat;
  8. memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya; dan
  9. memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri

 

Bagian Keempat Pekerjaan , Kewirausahaan, dan Koperasi
Pasal 45, yaitu :
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas
Pasal 47
Pemberi Kerja dalam proses rekrutmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat:
 a. melakukan ujian penempatan untuk mengetahui minat, bakat, dan kemampuan;
b. menyediakan asistensi dalam proses pengisian formulir aplikasi dan proses lainnya yang diperlukan;
c. menyediakan alat dan bentuk tes yang sesuai dengan kondisi disabilitas ; dan
d. memberikan keleluasaan dalam waktu pengerjaan tes sesuai dengan kondisi Penyandang Disabilitas
Pasal 48
Pemberi Kerja dalam penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat:
  1. memberikan kesempatan untuk masa orientasi atau adaptasi di awal masa kerja untuk menentukan  apa yang diperlukan, termasuk penyelenggaraan pelatihan atau magang;
  2. menyediakan tempat bekerja yang fleksibel dengan menyesuaikan kepada ragam disabilitas tanpa mengurangi target tugas kerja;
  3. menyediakan waktu istirahat;
  4. menyediakan jadwal kerja yang fleksibel dengan tetap memenuhi alokasi waktu kerja;
  5. memberik an asistensi dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kebutuhan khusus
    Penyandang Disabilitas; dan
  6. memberikan izin atau cuti khusus untuk pengobatan.
Pasal 49
Pemberi Kerja wajib memberi upah kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama.
Pasal 50
  1. Pemberi Kerja wajib menyediakan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
  2. Pemberi Kerja wajib membuka mekanisme pengaduan atas tidak terpenuhi hak Penyandang Disabilitas.
  3. Pemerintah  dan Pemerintah Daerah wajib menyosialisasikan penyediaan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
  4. Pemberi Kerja yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa:
    a. teguran tertulis;
    b. penghentian kegiatan operasional;
    c. pembekuan izin usaha ; dan
    d. pencabutan izin usaha.
Pasal 51
Pemberi K erja wajib menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat melaksanakan hak berserikat dan berkumpul dalam lingkungan pekerjaan.
Pasal 53
  1. Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara , dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
  2. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Pasal 54
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas.
  2. Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
SAMPAI SAAT INI PDAM BANDARMASIH BELUM ADA SATU ORANGPUN PENYANDANG DISABILITAS YANG DIPERKERJAKAAN….. APAKAH PDAM-PDAM DI INDONESIA JUGA SAMA……
Kalau merujuk Pasal 53 ayat 1 bahwa  BUMD wajib memperkerjaan 2 % dari jumlah karyawan, maka PDAM Bandarmasih minimal 8 orang dari 400 karyawan saat ini.   Ini menjadi PR bagi Manajemen dan khususnya Departemen SDM untuk memprogramkan recruitment penyandang Disabilitas ini.
Perencanaan dan pengembangan SDM di PDAM Bandarmasih telah melakukan identifikasi bagian-bagian mana saja di PDAM yang dapat menjadi wadah berkerjaanya mereka, dengan memperhatikan hal-hal dimaksud antara lain :
Bidang umum antara lain :
  • Bagian Keuangan
  • Bagian Umum
  • Bagian SDM
  • Bagian ULP (Unit Layanan Pengadaan)
  • Sub Bagian Gudang

Bidang Teknik antara lain :

  • Sub Bagian Meter Air
  • Bagian IT
  • Bagian Perencanaan
  • Sub Bagian Laboratorium
  • Sub Bagian Data Base Asset (Pemetaan)

Yang menjadi perhatian didalam penempatan hal khusus adalah tersedianya sarana menuju ruangan kerja, dan akatifitasnya diutamakan di ruangan, sesuai dengan Pasal 50 (1) Pemberi Kerja wajib menyediakan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas

Dengan adanya perencanaan kebutuhan karyawan baru dengan mengalokasikan penyandang disabilitas, diharapkan PDAM-PDAM di Indonesia merupakan pelopor akan kewajiban untuk memberikan “Hak dan Kesempatan Penyandang Disabilitas” dalam menggapai masa depan mereka yang lebih baik dan sejajar dengan calon-calon pencari kerja lainnya.

 

Dalam anggenda Pengembangan SDM sudah direncanakan recruitment umum dan khusus untuk penyandang disabilitas, ketentuan syarat pun khusus untuk mereka seperti tertuang dalam Pasal 47 dan mereka akan mendapatkan upah yang adil  (Pasal 49 Pemberi Kerja wajib memberi upah kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama)

download “uu_nomor_8_tahun_2016″

“Terimakasih atas perhatiannya”
by H. Supian, ST,MT (Senior Manajer SDM di PDAM Bandarmasih)

Leave a Reply