Permendagri Nomor 50 Tahun 1998 Tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah, pada Pasal 34 dinyatakan bahwa Dana Representatif disediakan dari Anggaran Perusahaan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah penghasilan Direksi dalam 1 (satu) tahun yang diterima pada bulan terakhir, dan penggunaannya diatur oleh Direksi secara effisien dan effeksif dalam rangka pengembangan BUMD.
Perlu diperjelas, bahwa Kepmendagri Nomor 50 Tahun 1998 ini mengatur BUMD selain PDAM dan BPR serta BPD (Pasal 1 angka 3). Untuk mempermudah pemahaman pengaturan dana representasi antara Kepmendagri 50/1998 dan Permendagri 2/2007 dapat dilihat pada tabel dibawah:
Tabel Perbandingan pengaturan dana representasi antara Kepmendagri 50/1998 dan Permendagri 2/2007
| Kepmendagri Nomor 50 Tahun 1998 | Permendagri Nomo 2 Tahun 2007 |
| Pasal 34: Dana Representatif disediakan dari Anggaran Perusahaan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah penghasilan Direksi dalam 1 (satu) tahun yang diterima pada bulan terakhir, dan penggunaannya diatur oleh Direksi secara effisien dan effeksif dalam rangka pengembangan BUMD. |
Pasal 10: Untuk mendukung kelancaran pengelolaan PDAM, Direksi dapat diberikan dana representatif paling banyak 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah penghasilan Direksi dalam 1 (satu) tahun.
|
Users Today : 5
Users Yesterday : 19
Users Last 7 days : 130
Users Last 30 days : 892
Users This Month : 892
Users This Year : 9351
Total Users : 64122
Views Today : 5
Views Yesterday : 27
Views Last 7 days : 158
Views Last 30 days : 1037
Views This Month : 1037
Views This Year : 35426
Total views : 111465
Who's Online : 0