MENIKAH SEKANTOR & IMPLEMENTASI UU NO. 13 TAHUN 2003 “KETENAGAKERJAAN”

MENIKAH

Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.

Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga. Wanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istri dalam ikatan perkawinan.

 

BERKERJA

Pahami Hak-Hak Anda Sesuai UU No 13 Tahun 2003

penduduk yang bekerja di Indonesia menurut Badan Pusat Statsitik yang diterbitkan tahun 2015 mencapai 120 juta. Jumlah penduduk yang bekerja terus meningkat dari tahun ke tahun. Untuk melindungi hak-hak pekerja maka Pemerintah menetapkan dasar kebijakannya dalam bentuk Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Akan tetapi, sangat disayangkan bahwa hanya sedikit dari pekerja yang memahami hak-hak mereka yang telah diatur dalam Undang-Undang. Hal ini menjadi santapan manis bagi para pengusaha untuk menekan biaya melalui penyelewengan hak-hak pekerja. Lalu, apa saja yang menjadi hak pekerja dalam Undang-Undang tersebut? Berikut penulis akan menjabarkan hak-hak yang dimiliki pekerja yang telah dilindungi oleh Undang-Undang.

  1. Hak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.

Hak ini diatur dalam pasal 6 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyisetiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”. Artinya, Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, warna kulit, keturunan, dan aliran politik.

  1. Hak memperoleh pelatihan kerja.

Hak ini diatur dalam pasal 11 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja” .

Serta pasal 12 Ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “ Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja”

Artinya, selama bekerja pada suatu perusahaan maka setiap pekerja berhak mendapatkan pelatihan kerja. Pelatihan kerja yang dimaksud merupakan pelatihan kerja yang memuat hard skills maupun soft skills. Pelatihan kerja boleh dilakukan oleh pengusaha secara internal maupun melalui lembaga-lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, ataupun lembaga-lembaga pelatihan kerja milik swasta yang telah memperoleh izin. Namun yang patut digaris bawahi adalah semua biaya terkait pelatihan tersebut harus ditanggung oleh perusahaan.

  1. Hak pengakuan kompetensi dan kualifikasi kerja.

Hak ini diatur dalam pasal 18 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan komptensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.”

Serta dalam pasal 23 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi.”

Artinya, setelah pekerja mengikuti pelatihan kerja yang dibuktikan melalui sertifikat kompetensi kerja maka perusaahaan/pengusaha wajib mengakui kompetensi tersebut. Sehingga, dengan adanya pengakuan maka dapat menjadi dasar bagi pekerja untuk mendapatkan hak-hak yang sesuai dengan kompetensinya.

  1. Hak Memilih penempatan kerja.

Hak ini diatur dalam pasal 31 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri

Artinya, setiap pekerja memiliki hak untuk memilih tempat kerja yang diinginkan. Tidak boleh ada paksaan ataupun ancaman dari pihak pengusaha jika pilihan pekerja tidak sesuai dengan keinginan pengusaha.

  1. Hak-Hak pekerja Perempuan dalam UU No 13 Tahun 2003:pekerja-wanita
    • Pasal 76 Ayat 1. Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23:00 s.d. 07:00.
    • Pasal 76 Ayat 2. Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya sendiri apabila bekerja antara pukul 23:00 s.d. 07:00.
    • Pasal 76 Ayat 3. Perempuan yang bekerja antara pukul 23:00 s.d. 07:00 berhak mendapatkan makanan dan minuman bergisi serta jaminan terjaganya kesusilaan dan keamanan selama bekerja.
    • Pasal 76 Ayat 4. Perempuan yang bekerja diantara pukul 23:00 s.d. 05:00 berhak mendapatkan angkutan antar jemput.
    • Pasal 81. Perempuan yang sedang dalam masa haid dan merasakan sakit, lalu memberiktahukan kepada pengusaha, maka tidak wajib bekerja di hari pertama dan kedua pada waktu haid.
    • Pasal 82 ayat 1. Perempuan berhak memperoleh istirahat sekana 1,5 bulan sebelum melahirkan, dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
    • Pasal 82 ayat 2. Perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak mendapatkan istriahat 1,5 bulan atau sesuai keterangan dokter kandungan atau bidan.
    • Pasal 83. Perempuan berhak mendapatkan kesempatan menyusui anaknya jika harus dilakukan selama waktu kerja.
  1. Hak lamanya waktu bekerja dalam Pasal 77 UU No 13 Tahun 2003:
    • 7 jam sehari setara 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau
    • 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
  1. Hak bekerja lembur dalam pasal 78 UU No 13 Tahun 2003:
    • Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam sehari.
    • Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 14 jam seminggu.
    • Berhak Mendapatkan Upah lembur.
  1. Hak istirahat dan cuti bekerja dalam pasal 79 ayat 2 UU No 13 Tahun 2003:
    • istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
    • Istirahat mingguan sehari untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu ;
    • Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
    • Istirahat panjang, sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.
  1. Hak beribadah.

Pekerja/buruh sesuai dengan pasal 80 UU No 13 Tahun 2003, berhak untuk mendapatkan kesempatan melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Dalam hal ini, bagi pekerja yang beragama islam berhak mendapatkan waktu dan kesempatan untuk menunaikan Sholat saat jam kerja, dan dapat mengambil cuti untuk melaksanakan Ibadah Haji. Sedangkan untuk pekerja beragama selain islam, juga dapat melaksanakan ibadah-ibadah sesuai ketentuan agama masing-masing.

  1. Hak perlindungan kerja.

Dalam hal perlindungan kerja, setiap pekerja/buruh dalam pasal 86 UU No 13 Tahun 2003 berhak mendapatkan perlindungan yang terdiri dari:

  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Moral dan Kesusilaan.
  • Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai – nilai agama.
  1. Hak meendapatkan upah
    • Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi KenaikanUMP2016penghidupan layak bagi kemanusiaan yang disesuaikan denagan upah minimum provinsi atau upah minimum kota, atau upah minimum sektoral.
    • Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak istirahat sesuai pasal 79 ayat 2, pasal 80, dan pasal 82, berhak mendapatkan upah penuh.
    • Setiap pekerja/buruh yang sedang sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan, maka berhak untuk mendapatkan upah dengan ketentuan pada pasal 93 ayat 2 UU No 13 Tahun 2003 :
      • 4 bulan pertama mendapatkan upah 100%
      • 4 bulan kedua mendapatkan upah 75%
      • 4 bulan ketiga mendapatkan upah 50%
      • Untuk bulan selanjutnya mendapatkan upah 25%, selama tidak dilakukan PHK.
  1. Hak Kesejahteraan.

Setiap pekerja/buruh beserta keluarganya sesuai dengan yang tertera pada pasal 99 UU No 13 Tahun 2003 berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja. Jaminan sosial tenaga kerja pada saat ini dapat berupa BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.

  1. Hak bergabung dengan serikat pekerja.

Setiap pekerja/buruh berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh sesuai dengan yang tertera pada pasal 104 UU No 13 Tahun 2003.

  1. Hak Mogok Kerja.

Setiap pekerja/buruh berhak untuk melakukan mogok yang menjadi hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan yang tertera pada pasal 138 UU no 13 tahun 2003. Namun, mogok kerja harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

  1. Hak uang pesangon.

Setiap pekerja /buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak, dengan ketentuan pada pasal 156 UU no 13 tahun 2013 :

Perhitungan uang pesangon

  1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulanupah;
  3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat)bulan upah;
  5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam)bulan upah;
  7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
  8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Perhitungan penghargaan masa kerja

  1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  4. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas)tahun, 6 (enam) bulan upah;
  6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  8. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.

Perhitungan uang penggantian hak

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di manapekerja/buruh diterima bekerja;
  3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

 

NAMUN ADA BEBERAPA PASAL YANG MENJADI VIRAL :

Pasal 153 ayat (1) huruf f UU No. 13/2013

Adapun bunyi Pasal 153 ayat (1) huruf f UU No. 13/2013, “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.”

Dengan Pasal ini banyak Perusahaan memberlakukan  ini pelArangan pernikahan dengan teman sekantor, yang pilihannya adalah salah satunya harus mengundurkan diri.

PDAM Bandarmasih juga menerepakan ketentuan ini  tahun 2016 yang lalu,  hal-hal yang mendasari kebijakan perusahaan pada saat itu, antara lain :

  1. Adanya  UU No. 13 Tajhun 2013 tentang Ketenagakererjaan, Pasal 153 ayat (1) huruf f UU No. 13/2013  yang memungkinkan  perusahaan  membuat ketentuannya sendiri.
  2. PDAM sebuah lembaga yang relatif kecil, sehingga akan kesulitan didalam  memutasi, promosi atau demosi yang ada kemungkinan terjadinya conflict of interest (konflik kepentingan)

Demikian juga yang terjadi beberapa waktu lalu sejumlah 8 (delapan) pegawai PLN yang mengajukan peninjauan kembali Pasal Pasal 153 ayat (1) huruf f UU No. 13/2013 tersebut,  sehingga mereka menuntut untuk dipertimbangan dihapus/dibatalkan pasal ini, dimana bila tidak akan :

  • berpotensi pengusaha/perusahaan melakukan pelarangan perkawinan sesama pekerja dalam satu perusahaan yang sama pemutusan hubungan kerja akan terjadi terus-menerus dikarenakan pekerja tersbut melaksanakan perintah agamanya dengan melakukan ikatan perkawinan dimana jodoh dalam perkawinan tidak bisa ditentang  dan ditolak.
  • Masalah lain yang akan timbul adalah pasangan pekerja tersebut akan memutuskan untuk tidak menikah guna bertahan di perusahaan tersebut.
  • Juga ada kemungkinan mereka akan melakukan hal-hal yang melanggar  dengan cara berkumpul tanpa suatu ikatan perkawinan yang sah (guna menghindari peraturan tersebut)

Sehingga pembatasan hak untuk berkeluarga dan hak atas pekerjaan yang merupakan Hak Asasi  setiap warga negara Indonesia perlu diperhatikan dan dipertimb angkan.   Hal hal diatas beberapa hal yang menjadi argumentasi para pegawai PLN yang melakukan pengajuan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Dengan dibatalkannya kata-kata “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.”, maka hak konstitusi pekerja/buruh terlindungi.

 

 

PITITUM YANG DOMOHONKAN OLEH PEMOHON

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan : Membatalkan sebagian Pasal 153 ayat (1) huruf f UU No. 13/2013 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyin ” kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.” adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi;
  3. Memerrintahkan pemuatan putusan ini di dalam lembaran Berita Negara Republik Indonesia.

 

AMAR PUTUSAN

(Kamis, 7-12-2017)

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan frase  ” kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.”  dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU No. 13/2013 tentang Ketenagakerjaan4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Memerrintahkan pemuatan putusan ini di dalam lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

 

Berdasarkan keputusan ini seharusnya perusahaan yang menerapkan kebijakan berkaitan hal tersebut harus direvisi atau pencabutan.  Demikian juga dengan PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin sejak tanggal 17 Januari 2018 mencabut SK (Surat Keputusan Direksi) tentang  Perkawinan sesama karyawan PDAM yang ditetapkan tahun 2006.

JADI 17 JANUARI  MERUPAKAN HARI KEMERDEKAAN BAGI JOMBLO YANG INGIN MENIKAH SESAMA KARYAWAN YANG SELAMA INI MASIH TERTUNDA… SELAMAT

Leave a Reply